Jika Anda menerima pesan pada perangkat BlackBerry Anda yang mengatasnamakan RIM (Research in Motion) mengenai pemblokiran terhadapt PIN BlackBerry Anda, sebaiknya Anda tidak usah panik. Isu hoax yang berkembang melalui message tersebut bervariasi, ada yang karena perangkat BlackBerry Anda adalah BM (Black Market) sehingga PIN BlackBerry Anda akan di supend atau di block, ada juga yang isinya karena BlackBerry Anda melihat situs porno melalui BlackBerry dan IP Address Anda telah terlacak oleh RIM, dan masih banyak lagi isu-isu yang lain. Sekali lagi jangan mempercayai, karena semua itu adalah hoax atau berita tidak benar. Secara resmi, Kemenkominfo telah mengeluarkan pernyataan mengenai hoax yang beredar dimasyarakat, berikut ini kutipan berita tersebut :
(Denpasar, 30 Juli 2011). Beberapa waktu terakhir ini Kementerian Kominfo telah menerima pengaduan dari sejumlah warga masyarakat mengenai beredarnya SMS dan juga melalui BBM yang cukup meresahkan. Isi pesan dalam SMS atau BBM tersebut pada intinya memperingatkan pada yang menerima pesan tersebut untuk merespon peringatan dari RIM (yang katanya bekerja-sama dengan Kementerian Kominfo) tersebut dengan menyampaikan peringatan kepada siapapun untuk tidak mengakses pornografi atau sejenisnya. Pesan tersebut juga menyebutkan, bahwa RIM telah melacak data pribadi yang menerima tersebut, sehingga jika peringatan tersebut tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam, maka penerima SMS tersebut akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, meskipun seminggu lalu melalui sejumlah media massa sudah disampaikan penjelasannya, namun melalui siaran pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan penjelasannya secara lengkap sebagai berikut:
(Denpasar, 30 Juli 2011). Beberapa waktu terakhir ini Kementerian Kominfo telah menerima pengaduan dari sejumlah warga masyarakat mengenai beredarnya SMS dan juga melalui BBM yang cukup meresahkan. Isi pesan dalam SMS atau BBM tersebut pada intinya memperingatkan pada yang menerima pesan tersebut untuk merespon peringatan dari RIM (yang katanya bekerja-sama dengan Kementerian Kominfo) tersebut dengan menyampaikan peringatan kepada siapapun untuk tidak mengakses pornografi atau sejenisnya. Pesan tersebut juga menyebutkan, bahwa RIM telah melacak data pribadi yang menerima tersebut, sehingga jika peringatan tersebut tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam, maka penerima SMS tersebut akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, meskipun seminggu lalu melalui sejumlah media massa sudah disampaikan penjelasannya, namun melalui siaran pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan penjelasannya secara lengkap sebagai berikut:
- Kepada warga masyarakat yang menerima pesan tersebut diminta untuk mengabaikan pesan peringatan tersebut, karena Kementerian Kominfo sama sekali tidak ada kesepakatan dengan pihak RIM (Research In Motion) untuk kegiatan yang sifatnya mengingatkan pengguna jasa telekomunikasi dengan cara penyampaian pesan yang substansi isinya seperti tersebut di atas.
- Bahwasanya Kementerian Kominfo ada kesepakatan dengan RIM yang menuntut RIM untuk memfilter konten pornografi (dan tuntutan itu masih berlaku) adalah benar tetapi itu adalah dalam kerangka kesepakatan yang menuntut RIM untuk memenuhi 4 kesepakatan yang sudah ditanda-tangani pada tanggal 17 Januari 2011, yaitu: (1). RIM telah berkomitmen untuk memenuhi tuntutan yang diminta oleh pemerintah dalam penyediaan pusat layanan purna jual dan sekarang telah memiliki lebih dari 40 Customer Care resmi (BlackBerry Authorized Customer Care Center). Namun demikian, Kementerian Kominfo tetap akan memantau kebenaran dan validitas serta efektifitas 40 pusat layanan purna jual tersebut; (2). RIM akan membahas kemajuan terkait fasilitasi akses Lawful Interception (penyadapan) bagi penegak hukum Indonesia, yang selanjutnya akan dibahas secara tertutup antara Kementerian Kominfo dan RIM; (3). RIM telah berkomitmen untuk melakukan pemblokiran akses konten internet negatif, dan untuk itu tim teknis Kementerian Kominfo, perwakilan 6 penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan BlackBerry dan perwakilan RIM langsung secara intensif membahas persiapan filtering atau pemblokirannya. Dalam konteks ini, Kementerian Kominfo tetap pada posisi, bahwa pelaksanaan teknis filtering atau pemblokiran konten internet negatif tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 21 Januari 2011; dan (4). RIM melaporkan bahwa RIM akan membangun sebuah Regional Network Aggregator di lokasi yang belum disebutkan. Regional Network Aggregator ini akan mengurangi biaya secara signifikan untuk carrier partner (para penyelenggara telekomunikasi) di Indonesia dan meningkatkan kinerja untuk para pengguna BlackBerry. Carrier partner Indonesia hanya perlu untuk menunjang trafik pengiriman data ke regional node.
- Setelah ada kesepakatan 17 Januari 2011 tersebut, tidak ada kesepakatan lainnya antara Kementerian Kominfo dengan RIM, terkecuali kewajiban RIM untuk merealisasikan keempat komitmen RIM tersebut untuk harus dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 (selain komitmen mengenai pemblokiran konten pornografi yang sudah mulai dilaksanakan oleh RIM pada tanggal 19 Januari 2011).
- Sama sekali tidak mungkin Kementerian Kominfo menyampaikan peringatan tersebut tanpa pemberitahuan atau pengkondisian terlebih dahulu. Apalagi pesan SMS / BBM tersebut di atas cenderung masuk ranah pribadi, yang diindikasikan dengan fakta ancaman seakan-akan Kementerian Kominfo dan RIM telah memonitor setiap data yang dikomunikasikan / dibrowsing / di-upload setiap pengguna jasa telekomunikasi.
- Kepada RIM pun, Kementerian Kominfo juga meminta untuk turut menjelaskan kepada masyarakat, bahwa pengiriman SMS / BBM yang diduga berupa penipuan tersebut bukan berasal dari RIM. Tanpa penjelasan yang komprehensif, RIM akan berpotensi dianggap oleh masyarakat sebagai pihak yang bertanggung-jawab terhadap peredaran SMS / BBM tersebut di atas karena membiarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menimbulkan keresahan sebagian masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber : Kemenkominfo
Sumber : Kemenkominfo
No comments:
Post a Comment