Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, ancaman hukuman ini bisa diberikan termasuk kepada pelaku penyebar SMS hoax 'hujan nuklir' yang tengah meresahkan belakangan ini.
Sebab menurut terminologi yang ada di pasal 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya".
Sebab menurut terminologi yang ada di pasal 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya".